WahanaNews-Bintan | Ulah pria berinisial Mf (23) warga Kabupaten Bintan tersangka kasus asusila ini jelas tidak untuk ditiru.
Tidak hanya berbuat asusila dengan perempuan warga Tanjungpinang berumur 23 tahun, perempuan itu mendapat ancaman dan ditinggalkan begitu saja di Pantai Trikora, Bintan.
Baca Juga:
KPU Perbaiki Belasan Ribu Data Pemilih di Bintan yang Bermasalah
Tidak hanya itu, tersangka kasus asusila ini juga mengambil ponsel milik perempuan itu.
Kasus asusila ini terbongkar setelah korban bersama keluarga melaporkan hal itu ke Polsek Gunung Kijang.
Setelah menerima laporan, pihaknya Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Kapolres Bintan Bersama PJU Dan Kapolsek Beri Kue Ulang Tahun Kepada TNI-AL
Setelah dua hari penyelidikan, polisi mendapat informasi jika tersangka sedang bersembunyi di salah satu indekos di Kecamatan Bintan Utara.
Setelah bergerak kelokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Kami langsung membawa tersangka ke Mapolsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Bintan melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing, Minggu (17/7/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dengan perempuan yang ia ajak ke Pantai Trikora melalui media sosial.
Sekitar seminggu berkenalan, tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Pertemuan itu disetujui korban, dan tersangka mengajak korban menonton di bioskop, Rabu (13/7) lalu.
Namun, dengan alasan tertentu rencana nonton di bioskop dibatalkan, dan tersangka membawa korban ke pantai Trikora, Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka, korban diancam dan ditinggalkan begitu saja di Pantai Trikora dengan mengambil handphone milik korban," terangnya, Minggu (17/7/2022).
Tersangka yang mengakui perbuatannya kini ditahan di Mapolsek Gunung Kijang.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.[zbr]