WahanaNews-Bintan | Seorang tukang jual buah di Pasar Baru Tanjung Uban, Yk (48), ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara karena diduga mencabuli 6 orang anak di bawah umur.
Kini para korban mengalami trauma akibat mendapatkan perbuatan asusila tersebut.
Baca Juga:
Polres Bintan Bagikan 200 Tiket ke Penumpang Tujuan Batam dari Tanjung Uban
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aksinya sodomi 6 orang anak dibawah umur itu selama 2 bulan yaitu sejak 9 Mei-11 Juli 2022.
“Pelaku menyodomi 6 korban itu di kos-kosan yang berada di Tanjung Uban,” ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara,” Rabu (27/7/2022).
Kasus ini terungkap pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana salah satu orang tua korban mendengarkan percakapan antara anaknya bersama korban lainnya. Mereka menceritakan bahwa korban diberlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Baca Juga:
Kapolres Bintan Bersama PJU Dan Kapolsek Beri Kue Ulang Tahun Kepada TNI-AL
“Jadi salah satu orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya tentang sodomi itu. Setelah bercerita, orang tua tersebut memberitahu kepada para orang tua yang anaknya juga menjadi korban,” jelasnya.
Selanjutnya 6 orang tua tersebut membuat laporan ke polisi pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Tak menunggu waktu lama, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB polisi langsung menangkap pelaku yang sedang ngopi di salah satu kedai kopi di Tanjung Uban.
“Saat kita amankan pelaku tidak melawan lalu digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan mencabuli 6 korban,” katanya.
Ditanya modus operandi yang dilakukan. Tidar menceritakan bahwa pelaku membujuk para korban agar ke rumah kos-kosan untuk mengantar barang dagangan. Setelah para korban di rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumah.
Lalu pelaku menyuruh korban untuk menonton video porno. Selanjutnya pelaku mengancam dan memaksa para anak korban untuk membuka baju dan celana hingga sampai tanpa busana apapun.
“Jadi pelaku memaksa dan membentak-bentak korban agar membuka baju dan celananya. Kemudian barulah pelaku mencabuli dengan menyodomi para korban,”.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan imbalan uang dalam jumlah variasi yang berkisar Rp 10-20 ribu,” jelasnya.
Akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang-Undang atau Pasal 292 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” ucapnya.[zbr]