"Saat mengevakuasi dan menangkap ular kita tidak ada kendala, dan berhasil menangkap dengan waktu setengah jam,"jelasnya.
Panyodi juga menambahkan, setelah ditangkap pihaknya langsung melepasliarkan ular ke habitatnya.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tegaskan Aturan Pakaian Dinas ASN di Pergantian Tahun 2026
"Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menangkap hewan liar atau berbisa yang berada di dalam rumah atau pekarangan bisa menghubungi Damkar Tanjunguban di nomor 0771 465 1295," bebernya.
Cara mengusirnya
Baca Juga:
Doa Bersama dan Gembrong Liwet Lingkup PPS Sumedang, Wujud Syukur dan Kepedulian di Penghujung Tahun 2025
Kehadiran reptil seperti ular dinilai mengganggu pemilik rumah.
Jika tidak waspada mereka bisa mengeluarkan racun sebagai tanda terancam.
Lantas, bagaimana cara ampuh untuk mengusir ular dan tokek yang masuk ke dalam rumah?