"Saat mengevakuasi dan menangkap ular kita tidak ada kendala, dan berhasil menangkap dengan waktu setengah jam,"jelasnya.
Panyodi juga menambahkan, setelah ditangkap pihaknya langsung melepasliarkan ular ke habitatnya.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
"Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menangkap hewan liar atau berbisa yang berada di dalam rumah atau pekarangan bisa menghubungi Damkar Tanjunguban di nomor 0771 465 1295," bebernya.
Cara mengusirnya
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Kehadiran reptil seperti ular dinilai mengganggu pemilik rumah.
Jika tidak waspada mereka bisa mengeluarkan racun sebagai tanda terancam.
Lantas, bagaimana cara ampuh untuk mengusir ular dan tokek yang masuk ke dalam rumah?