Yudo mengatakan TNI akan tetap menunjukkan penegakan hukum yang adil. Ia menegaskan, jika prajurit TNI ada yang melakukan pelanggaran pidana, akan dihukum pidana. Begitu juga jika ada prajurit melanggar disiplin, tentunya akan dihukum secara disiplin.
"Jadi di militer ini kan ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan kita Undang-Undang Disiplin Tentara, sehingga kalau yang disiplin kita masukan ranah disiplin tentunya ankum yang memutus. Tapi kalau pidana ya pasti dibawa ke ranah pengadilan militer," ucapnya.[zbr]