WahanaNews-Natuna | Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal Ikan Asing (KIA) menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia dan tertangkap di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021).
Saat diperingatkan, kapal tersebut sempat menambah kecepatan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Kronologi penangkapan KIA Vietnam bermula saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia.
Saat itu terpantau kapal asing masuk ke wilayah Indonesia.
"Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Jumat (24/12/21).
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan.