WahanaNews-Natuna| Kepala desa harus mendukung agar anggaran Dana Desa bisa dialokasikan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, merupakan keberpihakan kepada warga miskin.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta
Disampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Ia berharap pengalokasian Dana Desa itu dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah, mengingat telah terjadi peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ia memastikan bahwa BLT Dana Desa tidak akan merugikan proses pembangunan di desa.
"Sekitar 60 persen (Dana Desa) sisanya masih sangat fleksibel untuk pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa. Jadi tidak ada yang merugikan pembangunan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa saat menjadi pembicara kunci pada Workshop Kolaborasi Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Jakarta, Kamis (16/12).
Selama tahun 2021 ini, Gus Halim menyampaikan, Kemendes PDTT telah menggelontorkan sedikitnya Rp16 triliun. Tercatat sebanyak 5.621.644 keluarga penerima manfaat BLT itu.