WahanaNews-Natuna | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dukung adanya regulasi sertifikasi Khatam Al-Quran bagi siswa dari SD hingga SMA agar budaya membaca Al-Qur'an tidak punah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah saat menghadiri wisuda 412 santri dan santriwati Taman Pendidikan al-Quran (TPQ) Natuna ke 10 di Gedung Sri Serindit, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Lanjut, Daeng Ganda berharap, santri dan santriwati yang telah mengikuti wisuda atau khatam Al-Quran ini bisa membawa Natuna yang lebih baik lagi di masa akan datang.
Menurutnya, di zaman perkembangan teknologi dan revolusi industri 4.0, tak banyak anak-anak penerus bangsa ini yang memikirkan syariat Islam dalam hal ini mengaji (membaca Al-Quran), kebanyakan dari mereka disibukkan dengan handphone Androidnya masing-masing.
"Kita mendukung regulasi ini untuk menerbitkan peraturan, bagi anak-anak yang ingin melanjutkan sekolah baik itu SD, SMP dan SMA untuk mewajibkan sertifikasi khatam Quran hal ini dilakukan agar budaya membaca Al-Quran di Natuna tidak pudar," kata Daeng Ganda.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ia khawatir jika anak-anak penerus bangsa di Natuna sudah besar namun tidak bisa membaca Al-Quran, ini sangat disayangkan.
Untuk itu Daeng Ganda berharap peran orangtua juga sangat diperlukan untuk mendukung regulasi tersebut.
"Kita sama-sama lah mendidik anak sejak dini untuk membaca Al-Quran karena ini untuk kebaikan kita bersama," ujar Daeng Ganda.