Kedua negara sebelumnya telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan batas laut untuk Zona Landas Kontinen (ZLK) masing-masing negara pada 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam dan berlaku (entry into force) pada 2007.
Dengan maraknya intrusi kapal asing di Natuna, IOJI menyoroti, kapal ikan Indonesia “terdesak” ke arah selatan. Akibatnya mereka kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah ZEE sendiri, terutama di area yang berada dekat dengan garis landas kontinen Indonesia dan Vietnam.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta belum segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan oleh Tempo melalui stafnya.
IOJI, dalam laporannya merekomendasikan, supaya pemerintah segera memublikasikan titik-titik koordinat batas ZEE Indonesia dan Vietnam sesuai kesepakatan pada Desember 2022.
Lembaga kajian ini juga menyerukan percepatan penguatan pengamanan laut di Natuna, sekaligus mengambil langkah hukum terhadap Vietnam dalam kaitannya dengan operasi kapal-kapal ikan VFRS di area sengketa dan area non-sengketa Natuna melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Pasal 287 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).[ss]