WahanaNews-Natuna | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat segera dituntaskan.
Dengan begitu, pengembangan salah satu "harta karun" raksasa di Laut Natuna, yakni Blok East Natuna yang mangkrak hingga puluhan tahun dapat segera dieksploitasi.
Baca Juga:
Pemprov Harap Harta Karun Lombok Disimpan di Museum NTB
Menurut Arifin, dengan rampungnya pembahasan Revisi UU Migas ini, diharapkan dapat mendukung daya tarik investasi di sektor hulu migas.
Dengan demikian, proyek-proyek yang sebelumnya tak kunjung jalan, dapat segera dikembangkan.
"Kita akan pelajari (East Natuna). UU Migas baru kita harapkan mendukung daya tarik investasi hulu kita. Diperkuat dengan kepastian hukum," ungkap Arifin di Kantor ESDM, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga:
Harta Karun Raksasa RI di Natuna Bakal Dilelang!
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan meskipun Blok East Natuna menyimpan potensi gas luar biasa yakni hingga 222 triliun kaki kubik (TCF).
Namun, di sisi lain blok raksasa tersebut juga mempunyai kandungan karbon dioksida (CO2) hingga 71%, sehingga yang bisa dieksploitasi kemungkinan hanya sekitar 46 TCF.
"Jadi potensi gasnya besar. 70% C02 ini mau dikemanain? Dengan adanya carbon capture ini bisa. Kita harap Indonesia ini harus mandiri energi sebelum masuk ke EBT. Jadi harus ada energi pendukung yang stabil. Harus ada kepastiannya di situ," katanya.