WahanaNews-Natuna | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar salah satu blok minyak dan gas bumi (migas) yang menyimpan "harta karun" gas di Perairan Natuna bisa segera dikembangkan.
Blok migas yang dimaksud di sini yaitu Blok East Natuna atau dulunya bernama Blok Natuna D-Alpha. Blok East Natuna ini salah satu penyimpan "harta karun" gas terbesar di Tanah Air. Pasalnya, Blok East Natuna sendiri mempunyai potensi gas mencapai 222 triliun kaki kubik (TCF).
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Siapkan Dana Modifikasi Cuaca Tiap Tahun
Meski belum ada perusahaan yang tertarik untuk mengembangkan blok ini, terutama setelah PT Pertamina (Persero) mengungkapkan akan mengembalikan penugasan pengembangan blok ini kepada pemerintah, namun dengan adanya teknologi terbaru, Menteri ESDM meyakini bahwa Blok East Natuna ini bisa dikembangkan segera.
Hal tersebut menyusul adanya teknologi penangkapan, penggunaan, dan penangkapan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS).
Perlu diketahui, meski sumber daya gas di Blok East Natuna ini besar, namun sayangnya kandungan karbon dioksida (CO2) di blok ini sangat besar yakni hingga 71%, sehingga membuat gas yang bisa dieksploitasi hanya sebesar 46 TCF.
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Siapkan Dana Modifikasi Cuaca Tiap Tahun
Menurut Arifin, saat ini pemerintah tengah membahas pengelolaan Blok East Natuna yang mempunyai kandungan karbon dioksida (CO2) yang cukup besar untuk kembali diberdayakan. Terutama, setelah perusahaan migas pelat merah yakni Pertamina berniat untuk mengembalikannya ke negara.
"Kita lagi bahas East Natuna ini bagaimana ini bisa diberdayakan kembali, sekarang kan sudah ada teknologi carbon capture gas Natuna ini kan 70 persen CO2, nah bisa gak itu," ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (28/11//2022).
Adapun setelah proses pengembalian East Natuna oleh Pertamina rampung, Kementerian ESDM berencana untuk melelang ulang blok tersebut. Pemanfaatan CCUS di Blok East Natuna sendiri tidak perlu menunggu aturan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) CCUS.