WahanaNews-Natuna | Penanganan hukum terkait kasus anak di bawah umur tertinggi terjadi di Natuna pada tahun 2021, kata Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy saat gelar rilis akhir tahun di Mapolres Natuna, Sabtu.
"Tahun 2021 ini ada suatu kejadian yang harus bisa kita sikapi dan atasi secara bersama, yaitu dengan meningkatnya kasus terhadap anak di bawah umur", kata Kapolres Natuna.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dikatakannya, ada 10 kasus yang korbannya adalah anak - anak, 1 pencabulan dan 9 persetubuhan.
"Delapan diantaranya sudah P-21 dan dua lagi dalam proses sidik, ini harus kita cari langkah bersama agar tidak ada korban lagi terhadap anak - anak. Anak - anak masa depan generasi bangsa, kami akan terus memberi edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan anak - anak kita di sekolah", ujarnya.
Selanjutnya, la juga mengatakan perempuan dan anak merupakan aset sebuah negara yang tidak ternilai, masa depan mereka adalah tanggung jawab bersama.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Ini juga menjadi salah satu perhatian dari Bapak Kapolri, perempuan dan anak adalah kaum rentan, rentan menjadi korban tindak pidana atau rentan juga menjadi pelaku pidana, mari di Tahun 2022 nanti kita bergandeng tangan dan terus memberikan edukasi dan himbauan agar ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Natuna", pungkasnya.
Selain itu, kasus penipuan melalui investasi bodong atau investasi yang menjanjikan keuntungan ada 2 kasus dan semuanya sudah P-21.
"Kami dari Polres Natuna akan selalu mengingatkan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur, teliti dulu atau cari tau dulu kebenaran usaha atau investasi tersebut", kata Kapolres.