Kemudian, dananya akan diserahkan 100 persen ke Indonesia.
"Sekarang Natuna juga tidak ada pungutan. Nantinya, Sektor C (Natuna) ada pungutan, dipungut oleh Indonesia," jelas Gerry.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Meski begitu, Indonesia tak bisa langsung memungut PJNP untuk pesawat yang melintas di Natuna sekarang.
Pasalnya, implementasi atas perjanjian RI-Singapura masih perlu diratifikasi terlebih dahulu.
"Harus diratifikasi masing-masing, lalu diajukan ke ICAO karena ini urusan kelancaran pelayanan penerbangan sipil," terang Gerry. [rda]