Kemudian, dananya akan diserahkan 100 persen ke Indonesia.
"Sekarang Natuna juga tidak ada pungutan. Nantinya, Sektor C (Natuna) ada pungutan, dipungut oleh Indonesia," jelas Gerry.
Baca Juga:
Rumah Terancam Dilelang,Pemilik Awal Dan Bank Serta Notaris Digugat Pembeli ke Pengadilan.
Meski begitu, Indonesia tak bisa langsung memungut PJNP untuk pesawat yang melintas di Natuna sekarang.
Pasalnya, implementasi atas perjanjian RI-Singapura masih perlu diratifikasi terlebih dahulu.
"Harus diratifikasi masing-masing, lalu diajukan ke ICAO karena ini urusan kelancaran pelayanan penerbangan sipil," terang Gerry. [rda]