Kemudian, dananya akan diserahkan 100 persen ke Indonesia.
"Sekarang Natuna juga tidak ada pungutan. Nantinya, Sektor C (Natuna) ada pungutan, dipungut oleh Indonesia," jelas Gerry.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Meski begitu, Indonesia tak bisa langsung memungut PJNP untuk pesawat yang melintas di Natuna sekarang.
Pasalnya, implementasi atas perjanjian RI-Singapura masih perlu diratifikasi terlebih dahulu.
"Harus diratifikasi masing-masing, lalu diajukan ke ICAO karena ini urusan kelancaran pelayanan penerbangan sipil," terang Gerry. [rda]