WahanaNews-Kepri| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi.
Keenam kapal itu terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh KP. Orca 01 dan KP. Orca.
"Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," jelas Adin dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Senin (10/4/2023).
Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Lima kapal ikan berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08, dan FB. MISHRAY.
Sementara, kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara.
Modus baru penangkap ikan ilegal
Adin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh lima kapal ikan berbendera Filipina tergolong baru.
Dua kapal, FV. REAN-02 dan FB. ZIAN 01, diduga merupakan kapal pump boat yang diubah fungsinya menjadi kapal lampu. Kedua kapal itu diduga satu pemilik.
"Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," jelas Adin.
Total sebanyak 13 awak kapal berkebangsaan Filipina berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sekitar 500 kilogram yang terdiri dari tongkol, cakalang, dan cumi.
Kelima kapal kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Adin menyampaikan bahwa KKP akan mendorong pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dihibahkan kepada kelompok nelayan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ingin meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing demi kesejahteraan nelayan.[ss]