WahanaNews-Natuna | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah satu kapal pengawas untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711-Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menyebut kapal tersebut merupakan kapal kelas I dari Jepang yang berukuran 63-meter (ORCA 06).
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
"Panjang kapal mencapai 63 meter, lebarnya 9 meter, yang luar biasa draftnya mencapai 5 meter. Sehingga apabila Awak Kapal Pengawas beroperasi dengan kapal ini di tengah laut, stabilitasnya sangat tinggi", terang dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, KKP pernah juga menambah kapal dari Jepang juga jenis ORCA 05 (ex Hakurei Maru). Namun, Adin menyampaikan, saat ini kapal yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru tersebut dalam proses penyempurnaan di Nigata Shipbuilding and Repair.
Penyempurnaan kapal diperkirakan akan selesai pada bulan September 2023 mendatang. Adin menjabarkan penyempurnaan kapal meliputi perbaikan pada bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, dan perlengkapan navigasi komunikasi, geladak, serta akomodasi.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Rencananya kami beri nama KP. ORCA 06. Terkait rencana penempatannya, usai mempertimbangkan kondisi kapal pengawas, luas perairan yang harus dijangkau, jumlah kapal perikanan, kawasan konservasi, serta potensi pelanggaran yang terjadi, maka KP. ORCA 6 akan kami tempatkan di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara," ujar Adin.
Adin tidak memungkiri bahwa Laut Natuna Utara memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasannya. Pasalnya, dengan luas wilayah sekitar 703 ribu km2, KKP harus mengawasi sebanyak 16 ribu lebih kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tersebut.
Belum lagi, wilayah perairan Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan negara tetangga menjadikan Laut Natuna Utara memiliki potensi pelanggaran tertinggi dibandingkan WPP lainnya. Data KKP tahun 2022 mencatat, terdapat 23 kapal perikanan yang ditangkap KKP sepanjang tahun 2022 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.