WahanaNews-Natuna | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah satu kapal pengawas untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711-Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menyebut kapal tersebut merupakan kapal kelas I dari Jepang yang berukuran 63-meter (ORCA 06).
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
"Panjang kapal mencapai 63 meter, lebarnya 9 meter, yang luar biasa draftnya mencapai 5 meter. Sehingga apabila Awak Kapal Pengawas beroperasi dengan kapal ini di tengah laut, stabilitasnya sangat tinggi", terang dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, KKP pernah juga menambah kapal dari Jepang juga jenis ORCA 05 (ex Hakurei Maru). Namun, Adin menyampaikan, saat ini kapal yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru tersebut dalam proses penyempurnaan di Nigata Shipbuilding and Repair.
Penyempurnaan kapal diperkirakan akan selesai pada bulan September 2023 mendatang. Adin menjabarkan penyempurnaan kapal meliputi perbaikan pada bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, dan perlengkapan navigasi komunikasi, geladak, serta akomodasi.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Rencananya kami beri nama KP. ORCA 06. Terkait rencana penempatannya, usai mempertimbangkan kondisi kapal pengawas, luas perairan yang harus dijangkau, jumlah kapal perikanan, kawasan konservasi, serta potensi pelanggaran yang terjadi, maka KP. ORCA 6 akan kami tempatkan di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara," ujar Adin.
Adin tidak memungkiri bahwa Laut Natuna Utara memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasannya. Pasalnya, dengan luas wilayah sekitar 703 ribu km2, KKP harus mengawasi sebanyak 16 ribu lebih kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tersebut.
Belum lagi, wilayah perairan Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan negara tetangga menjadikan Laut Natuna Utara memiliki potensi pelanggaran tertinggi dibandingkan WPP lainnya. Data KKP tahun 2022 mencatat, terdapat 23 kapal perikanan yang ditangkap KKP sepanjang tahun 2022 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Oleh sebab itu, Adin mengharapkan dengan keungulan yang dimiliki satu kapal baru ini, Laut Natuna Utara bisa bebas dari para pelaku illegal fishing. Dikabarkan kapal yang akan didatangkan memiliki daya jelajah yang jauh lebih tinggi, sehingga mampu melakukan pengawasan di perairan Natuna dengan durasi waktu yang lebih lama dibandingkan kapal-kapal yang dimiliki KKP selama ini.
"Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, pengawasan di lapangan adalah kunci kesuksesan implementasi PIT. Untuk itu, kami terus kawal perkembangan penambahan armada kapal pengawas agar target pengawasan yang ideal mampu terpenuhi secara bertahap", papar Adin.
Sebelumnya, KKP baru saja mendatangkan 1 Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 05 (ex Hakurei Maru) dari Jepang pada 18 Juni 2023 lalu. Penyerahan dua kapal hibah dari Pemerintah Jepang ini telah secara resmi dilakukan melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) pada tanggal 14 Februari 2020 dan 24 Mei 2021 di Jakarta oleh perwakilan kedua negara.[ss]