WahanaNews-Kepri| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi.
Keenam kapal itu terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh KP. Orca 01 dan KP. Orca.
"Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," jelas Adin dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Senin (10/4/2023).
Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Lima kapal ikan berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08, dan FB. MISHRAY.
Sementara, kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara.
Modus baru penangkap ikan ilegal