Adin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh lima kapal ikan berbendera Filipina tergolong baru.
Dua kapal, FV. REAN-02 dan FB. ZIAN 01, diduga merupakan kapal pump boat yang diubah fungsinya menjadi kapal lampu. Kedua kapal itu diduga satu pemilik.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
"Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," jelas Adin.
Total sebanyak 13 awak kapal berkebangsaan Filipina berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sekitar 500 kilogram yang terdiri dari tongkol, cakalang, dan cumi.
Kelima kapal kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Adin menyampaikan bahwa KKP akan mendorong pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dihibahkan kepada kelompok nelayan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ingin meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing demi kesejahteraan nelayan.[ss]