WahanaNews-Kepri| Kementerian Luar Negeri RI hingga kini belum menerima laporan pelanggaran terkait aktivitas yang kapal penjaga pantai milik China yang berlayar di Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau sejak 30 Desember 2022.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya belum mendengar terdapat pelanggaran yang dilakukan kapal itu.
Baca Juga:
RI Kutuk Pembakaran Al Quran di Depan Masjid Swedia
Namun ia menegaskan, mengacu pada hukum laut internasional, maka hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk ZEE sebetulnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak daulat Indonesia.
“Selama mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak daulat kita, hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional karena yang melintas bukan hanya kapal China, tetapi juga ada kapal lain,” kata dia.
Namun seandainya terdapat pelanggaran, misalnya penangkapan ikan di wilayah ZEE, maka Indonesia akan menyampaikan nota diplomatik pada negara terkait.
Baca Juga:
KSAL Muhammad Ali Beberkan Situasi Laut Natuna Utara Terkini
“Tapi sejauh ini saya belum mendengar adanya pelanggaran,” kata dia.
Data pelacakan kapal menunjukkan kapal penjaga pantai CCG 5901 milik China berlayar di Laut Natuna, dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember 2022, demikian menurut Indonesian Ocean Justice Initiative pada Reuters pada 14 Januari 2023.[ss]