WahanaNews-Natuna | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Daeng Amhar angkat bicara soal tambang pasir kuarsa yang dikeluhkan warga.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengatasnamakan Aliansi Natuna menggugat telah membuka ruang dialog dengan Kapolres Natuna pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Wan Sofian selaku Ketua Aliansi Natuna menggugat menuturkan, kunjungan mereka itu terkait aktivitas tambang pasir kuarsa oleh beberapa perusahaan di Natuna.
Pihak aliansi juga menanyakan legalitas perizinan perusahaan yang akan melakukan eksplorasi di Desa Teluk Buton, Natuna.
Dimintai tanggapannya, Daeng Amhar mengatakan, persoalan tambang merupakan wewenang pusat bukan daerah.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Namun sepanjang tambang menguntungkan daerah dan tidak merusak lingkungan, tidak masalah.
"Tapi persoalan dari saya, perusahaan tambang ini harus memenuhi persyaratan tertentu. Izinnya lengkap, studi kelayakan lingkungan, merusak lingkungan apa tidak dan pasca tambang atau eksploitasi perusahaan harus menutup kembali galiannya dan melakukan penghijauan kembali," kata Daeng Amhar di kediamannya, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (15/5/2022) sore.
Menurutnya, Natuna yang berada di ujung utara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa dan memiliki banyak potensi tambang, seperti batu granit, batu kapur dan bahkan pasir.
"Memang potensi tambang diciptakan Tuhan untuk dikelola. Merusak sudah pasti tapi pasca tambang harus betul-betul diperhatikan. Rezeki manusia Tuhan yang atur, tapi kita juga jangan serakah dengan tidak memikirkan ekosistemnya," ujarnya.
Daeng Amhar mencontohkan, beberapa daerah yang pernah dijadikan tambang. Seperti di Bangka, pulau ini habis dikeruk, Dabo juga rusak akibat timah, Bintan dengan bauksitnya, Karimun dengan pasirnya.
"Saya setuju perusahaan tambang pasir kuarsa masuk ke Natuna, tapi saya juga setuju adanya Aliansi Natuna menggugat bergerak dengan catatan kontrol sosial," ujarnya.
"Mereka demo atau mengkritisi itu baik. Bahwa memang ekosistem alam juga harus dipelihara. Tapi tambang juga harus dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan cara yang baik," tegas Daeng Amhar.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa setiap investor yang masuk harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan juga perizinan.
Terkait perizinan tambang pasir kuarsa, Daeng Amhar mengatakan, hingga saat ini DPRD Natuna belum menerima sosialisasi, dokumen tambang dan perizinan dari pihak perusahaan.
"Sejauh ini perusahaan tambang ini belum ada sosialisasi kepada DPRD secara kelembagaan, dokumen tambang, perizinan yang tembusannya ke DPRD Natuna juga belum ada," ucapnya.
Daeng Amhar meminta agar pihak perusahaan segera melakukan sosialisasi ke DPRD dan bisa didengar bersama Aliansi Natuna menggugat sehingga nantinya pihak Aliansi Natuna Menggugat dapat memantau pergerakan dari perusahaan tambang yang saat beroperasi di Natuna.
"Saya dukung aliansi ini ada sebagai kontrol sosial, supaya pihak investor juga memperhatikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Saya selaku wakil rakyat tentu pro rakyat," ujarnya.
Namun di sisi lain, Daeng mengatakan, pihaknya juga harus memperhatikan kepentingan daerah dan negara.
"Tambang ini kan kepentingan negara. Negara juga harus memikirkan daerah kita. Bagaimana mengelola tambang dengan baik, keuntungan untuk daerah seperti apa?," tutur Daeng Amhar.
Daeng Amhar kembali menegaskan, ia setuju dalam arti persoalan tambang harus dikelola secara baik. Ia juga menyetujui keberadaan Aliansi Natuna menggugat sebagai kontrol sosial, agar tambang bisa dikelola secara baik dan tidak semena-mena merusak lingkungan.
Soal rencana demo, ia meminta agar ditunda dulu.
"Ini kan ada rencana dari aliansi mau demo tanggal 17 Mei ini. Saran saya kalau mau demo di tanggal 17 tidak tepat, karena hari itu momen MTQ, banyak tamu dari luar," katanya.
Ia lebih mengedepankan dialog dari pada demo, kecuali pihak perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan dalam rapat, seperti memperhatikan ekosistem dan lainnya.
"Jadi saran saya jangan demo dulu," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Natuna menggugat Wan Sofian menyampaikan, maksud dan tujuan mereka datang silaturahmi ke Mapolres Natuna untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang akan terjadi jika penambangan pasir kuarsa itu dilakukan.
"Tujuan kami baik Pak Kapolres, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat dan ekosistem alam 5 sampai 10 tahun ke depan apabila penambangan Pasir kuarsa tersebut tetap dilakukan di Pulau terluar Indonesia," kata Wan Sofian.
Kapolres Natuna menyambut baik kedatangan kelompok Aliansi Natuna menggugat.
Ia mengapresiasi penyelesaian permasalahan dengan mengedepan ruang dialog.
"Kami Polri akan terus berupaya melaksanakan tupoksi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Untuk tambang pasir kuarsa di Natuna menjadi hal perhatian khusus bagi kami," ucap Kapolres.
Terakhir, Kapolres Natuna mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, namun ia berpesan, jangan mudah terprovokasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Natuna.[zbr]