WahanaNews-Natuna | Tersangka kasus asusila berinisial A (45) hanya tertunduk saat ungkap kasus di Polres Natuna, Kamis (21/7/2022).
Sambil mengenakan peci putih dengan kaos tahanan Polres Natuna warna oranye, tangan tersangka kasus asusila ini tampak terborgol.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor
Tersangka kasus asusila ungkap kasus Polres Natuna merupakan nelayan yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Yang membuat ironis, perbuatan asusila itu ia lakukan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Pemkab Natuna Perkuat Sosialisasi Mencegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan asusila itu hingga empat kali bersama korban yang masih anak di bawah umur.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak korban menonton film dewasa kemudian meraba-raba, lalu menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar itu.
"Tersangka mengancam mencubit korban kalau tidak mau melayani hasrat bejatnya itu," ujar Kapolres Iwan saat Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Kamis (21/7/2022).
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Mapolres Natuna pada Jumat 1 Juli 2022.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, tersangka merupakan seorang nelayan dan tinggal di Kabupaten Anambas.
Polisi telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju kaus, celana panjang, celana dalam, akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Kalau sudah lengkap, segera kami kirim ke Kejaksaan," ucapnya.[zbr]