Serta mewujudkan 'Mudik yang Aman dan Berkesan' begitu pula pada saat arus balik mudik.
Demi kelancaran arus mudik dan balik maka dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, terdapat klasifikasi angkutan yang masih diizinkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokting.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
"Pastikan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan. Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan," katanya.
"Saya juga berpesan agar rekan-rekan senantiasa menjaga kesehatan dan terus meningkatkan keimanan, serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah. Tanamkanlah dalam diri, bahwa apa yang kita lakukan merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta merupakan bagian dari ibadah itu sendiri," tambahnya.
Selain itu, AKBP Nanang Budi Santosa mengungkap bahwa kesiapan Polres Natuna dalam mendukung pelaksanaan Ops Ketupat Seligi 2023 menerjunkan 2/3 kekuatan untuk memberikan pelayanan, pengamanan dan kelancaran arus mudik di Pulau Natuna Ujung Utara Indonesia ini.[ss]