Ia juga mengatakan, kesulitan juga pada upaya pencegahan, dimulai dari bahan baku bom ikan itu sendiri merupakan bahan yang tidak dilarang karena bahan untuk pertanian.
"Sebenarnya tidak mungkin ada "asap" kalau tidak ada "api" tinggal bagaimana kita serius secara bersama - sama menangani hal ini, kalau dari mulai pengepul dan pemasok bahan tidak ada maka tidak akan ada pelaku, itu saja," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Karena itu, Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum di laut sebagai langkah pencegahan bahkan akan mengambil tindakan tegas sebagai pembelajaran bagi para pelaku.
"Kita akan lakukan tindakan hukum sebagai efek jera, karena setiap orang bisa di ancaman delapan tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan pengeboman ikan dan menggunakan potasium, bukan main-main," katanya mengingatkan.[ss]