"Boleh di kirim, namun terkait pengangkutan itu tidak bisa sembarangan, harus ada pihak ketiga, kendalanya saat ini kita tidak memiliki anggaran untuk itu, masih menunggu anggaran," kata Hikmat.
Sementara, terkait izin pembakaran limbah, lanjut Hikmat "sebenarnya juga masih belum memenuhi standar karena cerobong Incinerator harusnya lebih tinggi dari bangunan sekitar, solusinya harus dipindah, karena saat ini cerobong asapnya berada di bawah, lebih rendah dari bangunan RSUD," kata dia.
Baca Juga:
Terkait Beredarnya Video Berisi Komplain Pasien, Ini Penjelasan Humas RSUD
Ia juga mengatakan, pemerintah setempat telah berencana membangun gudang baru di tempat berbeda "karena itu kita usulkan kepada bupati untuk dilakukan pembebasan lahan di belakang RSUD tersebut karena lahan yang ada itu bukan milik kita, belum ada pembebasan lahan oleh pemerintah daerah." Kata dia.
Sementara terkait limbah B3 yang berada di luar Pulau Bunguran (Natuna besar) seperti Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, Pulau Laut, Pulau Tiga dan Kecamatan Sedanau dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun.
"Itu juga belum dapat dilakukan karena tidak adanya kepastian anggaran kegiatan penimbunan tersebut. Kalau Puskesmas sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup, bisa dilakukan dengan cara penimbunan, dan di Natuna penimbunan sebenarnya bisa dilakukan tahun ini karena telah dianggarkan, hanya saja kita belum berani melakukannya, takut tidak ada uang untuk bayar," katanya.[zbr]