WahanaNews-Natuna | TNI Angkatan Laut (TNI AL) memastikan situasi di Laut Natuna Utara aman, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan Gugus Tempur Laut Komando Armada I (Guspurla Koarmada I) sebagai pengendali taktis operasi.
Situasi Laut Natuna Utara dipantau dari udara menggunakan pesawat Patroli Maritim (Patmar) TNI AL terlihat beberapa KRI sedang melaksanakan operasi dalam penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional tepatnya di wilayah perairan Natuna Utara, (14/10) kemarin.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers kepada para awak media.
“Silakan rekan-rekan untuk ikut serta menyaksikan secara langsung kegiatan pengamanan di lapangan yang telah dilakukan TNI AL seperti kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dan unsur pesawat udara (pesud) intai maritim TNI AL di wilayah perairan Natuna Utara dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, yang sampai dengan saat ini situasi Laut Natuna Utara dalam keadaan aman dan terkendali,” papar Kasal.
Laksamana Yudo lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap harinya TNI AL terus melaksanakan patroli laut dan udara di wilayah Laut Natuna Utara.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Terdapat lima KRI, satu pesud dan satu helikopter yang tergabung dalam unsur gelar operasi untuk penegakkan di wilayah Laut Natuna Utara. Unsur-unsur tersebut bertugas mengemban kedaulatan sekaligus untuk pengamanan dan penegakkan hukum di laut.
Beberapa awak media berkesempatan ikut menyaksikan situasi di lapangan dalam patroli udara di wilayah Laut Natuna Utara sampai dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan menyaksikan secara langsung bahwa situasi di laut Natuna Utara seluruhnya dalam keadaan aman, tidak seperti yang banyak diberitakan mengenai kegiatan intimidasi yang dilakukan oleh kapal negara asing.
Para awak media juga diberikan pemahaman sejauh mana kewenangan TNI AL dalam melakukan penindakan terhadap kapal pengawas perikanan asing maupun kapal nelayan asing sampai dengan batas ZEE yang diatur dalam hukum laut Internasional dan telah diratifikas dalam hukum yang berlaku di Indonesia.