"Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam BV 4889 TS dan BV 5329 TS merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patroli mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan" lanjutnya.
Kedua KIA berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 perubahan UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, di mana dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.[zbr]