WahanaNews-Kepri | Seorang anggota Polres Kepulauan Talaud, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus utang-piutang dan penipuan, ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
"Pelaku dengan nama Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang," kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stevanus Tumuntuan di Batam, Senin (16/5).
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Stevanus menjelaskan, kasus Rigel kejadian ini bermula pada saat dia meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan sebesar Rp20 juta dengan jaminan mobil minibus.
"Ternyata mobil tersebut bermasalah dengan (perusahaan) leasing dan akhirnya diambil oleh pihak leasing," ujar Stevanus.
Karena tidak bisa membayar utang tersebut, pelaku lalu kabur ke Batam pada Desember 2021 untuk mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar utang tersebut. Di Batam dia sempat tinggal di rumah teman wanitanya di wilayah Ocarina.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
"Dia sempat bekerja sebentar sebagai driver Online pakai mobil teman wanitanya itu. Pertengahan April lalu, dia bekerja lagi salah satu kelab malam di salah satu hotel di Batam sebagai pelayan selama tiga minggu," ucap Stevanus.
Stevanus melanjutkan pada hari Senin tanggal 11 Mei pelaku berniat pulang ke Manado. Sesampainya di Bandara Hang Nadim, dia tidak jadi berangkat karena tiket dari temannya tidak dikirim. Karena tidak jadi berangkat, pelaku kemudian mencari penginapan di daerah Baloi.
"Dia menginap sampai tanggal 13 Mei karena temannya itu tidak juga membelikan tiket," katanya.