WahanaNews-Kepri | Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba membenarkan adanya seorang anggota Polsek Batam Kota, Brigadir NS, yang diperiksa Profesi dan pengamanan (Propam) Polresta Barelang terkait kasus penggelapan mobil.
"Dalam penanganan Propam," kata Tigor, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Kasus ini bermula dari unggahan salah satu akun di media sosial yang mengabarkan mobil Toyota Calya bernomor polisi BP 1037 AM miliknya tak kunjung dikembalikan oleh sang perental.
Dalam unggahan tersebut, korban juga melampirkan foto anggota Polsek Batam Kota yang membawa kabur mobilnya tersebut.
Friska, pemilik mobil tersebut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobilnya benar telah dilarikan.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Hanya saja, Ia tak menceritakan secara rinci kapan peristiwa itu terjadi.
"Sudah dapat. Sudah selesai," kata Friska singkat, Selasa (15/2/2022). [kaf]