WahanaNews-Kepri | Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, pelaku pencurian berhasil diringkus berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dengan Satreskrim Polres Bengkalis, saat pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
“Tersangka FL berhasil diamankan pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah adanya koordinasi dari Polres Meranti,” kata AKP Gunawan, Sabtu, 30 Juli 2022, siang.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor : LP/B/19/VII/2022/SPKT/Polsek Tebing.
Kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu, 6 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Pada saat itu datang seorang laki-laki berinisial FL (32), warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ke kedai Kopi milik pelapor di Jalan Tengku Umar.
Kedatangannya ingin melamar pekerjaan menjadi anggota doorsmer atau cucian sepeda motor milik pelapor yang beralamat di Jalan Teuku Umar, yang kebetulan pelapor sedang mencari anggota atau pekerja.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Lalu, atas kesepakatan kedua belah pihak, FL pun diterima bekerja di cucian sepeda motor tersebut.
Kemudian pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 06.00 WIB, pelaku datang ke tempat cucian untuk mulai bekerja.
Lantas, pada siangnya sekira pukul 12.00 WIB, datang seorang perempuan ke kedai kopi milik pelapor untuk mengambil motornya yang dicuci disana.
Pelapor pun membawa perempuan itu ke tempat cucian motor miliknya. Namun, ia melihat anggota cucian motor dimaksud sudah tidak ada.
Pemilik cucian berasumsi jika anggota barunya itu mengantarkan motor pelanggan sesuai tempat yang suruh sebelumnya, yakni ke depan kantor Imigrasi Selat Panjang.
Merasa curiga, pemilik cucian atau korban ini melihat laci tempat uang di cucian miliknya, namun semua uang uang hasil cucian motor pada hari itu tidak ada sama sekali.
Korban juga melihat pelaku di sekitar cucian motor miliknya, namun tidak menemukannya, begitu pula tas milik pelaku.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Usai menerima laporan dari korban, dengan sigap dan gerak cepat, atas perintah Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan keterangan awal karyawan, bahwa dia bertempat tinggal di Bengkalis.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengetahui alamat diduga pelaku dengan mengirim foto diduga pelaku.
Setelah foto tersebut dilihat, Reskrim Polres Bengkalis mengatakan, diduga pelaku pernah menjadi tersangka di Polres Bengkalis dalam perkara penggelapan sepeda motor.
Berbekal keterangan tersebut, Polsek Tebing Tinggi meminta bantuan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengamankan tersangka.
Selanjutnya, diketahui dari Bhabinkamtibmas Semukut, Polsek Tebing Tinggi Barat ada mengamankan satu unit sepeda motor merek Vario.
Unit Reskrim pun bergerak ke Polsek Tebing Tinggi Barat. Setelah diperiksa nomor rangka dan nomor mesin, benar bahwa sepeda motor itu adalah milik korban.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Santo Morlando, melaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, terhadap informasi yang didapat tersebut.
Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk berangkat ke Bengkalis menjemput pelaku.
Sesampainya di Polres Bengkalis, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Adapun barang bukti dari sepeda motor tersebut berupa sebuah BPKB asli dengan Nomor : L-08778695 dan Nomor Polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, satu lembar STNK asli dengan nomor : 15165972 dan Nomor Polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, dan 1 lembar kwitansi.
“Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi pada Jumat, 29 Juli 2022, siang, untuk dilakukan proses sidik tuntas,” ujar AKP Gunawan. Terhadap terduga pelaku, sebut Kapolsek, dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.[zbr]