WahanaNews-Kepri | Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat kotor 257,8 gram.
Sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Narkotika tersebut ditegah Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada Kamis, 30 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Sementara itu, pada Jumat, 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan, kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” kata Undani, Kamis (21/07).
Petugas lalu menemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin, 4 Juli 2022.
“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelas Undani.
Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu dapat digagalkan dengan cepat.
“Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki berusia 37 tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca,” kata dia.
Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutupnya.[zbr]