WahanaNews-Kepri | Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan syarat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mudik pada Idul Fitri 2022.
Seperti diketahui, ASN dilarang mudik saat Idul Fitri dua tahun belakangan, sejak pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia pada 2020.
Baca Juga:
Prabowo Buka Peluang Tak Lanjut ke 2029 Jika Tak Capai Target
Isyarat ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Muhammad Bisri berdasarkan rapat bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Graha Kepri pada Sabtu (26/3/2022).
"Arahan dari pusat sudah keluar, bahwa ke depan ada wacana (vaksin) booster sebagai syarat perjalanan bebas Antigen dan PCR," kata Bisri, Senin (28/3/2022).
Mengenai perizinan mudik bagi ASN pada Idul Fitri tahun ini, Bisri menyebutkan bahwa aturan ini nantinya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
Walau demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwa syarat penting dalam SE ini, adalah seluruh ASN yang mengajukan cuti sudah mendapat vaksinasi booster.
"Nanti ASN boleh mudik, ini kalau sudah (vaksin) booster. Rencananya pertengahan april akan diterapkan," jelas Bisri.
Bisri menjelaskan, dengan adanya aturan ASN wajib vaksin booster untuk mudik, itu akan mendorong capaian vaksinasi dosis ketiga di Kepri yang terbilang cukup rendah.