WahanaNews-Kepri | Pelaku pemerkosa siswi SMP berusia 15 tahun pada pertengahan Desember 2021 silam merupakan anak anggota DPRP. Keluarga pelaku menyerahkan Rp 80 Juta sebagai uang damai kepada keluarga korban.
Uang Rp 80 juta diserahkan keluarga AR (20) di sebuah cafe di Jalan Thamrin, Gobah, Pekanbaru, Minggu (19/12/2021). Pelaku menyekap dan memperkosa A beberapa kali di rumahnya di Jalan Dagang, Sukajadi.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat. Besoknya kami ke Polresta untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi," jelas Anis, Jumat (7/1/2022).
Usai menerima uang Rp 80 juta, keesokan harinya, Senin (20/12/2021), keluarga korban pemerkosaan langsung mencabut laporan mereka buat di Mapolresta Pekanbaru.
Selain mencabut laporan, keluarga korban juga membuat surat pernyataan perdamaian disetujui kedua pihak.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Anis mengatakan, diantara kedua belah pihak tidak ada dendam, tiada unsur paksaan atau ancaman dan merupakan persetujuan kedua pihak.
Tidak hanya itu, pelaku pemerkosaan AR sebelumnya sempat ditahan dalam sel Polresta Pekanbaru, akhirnya bebas. Ia hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Ibu AR menangis-nangis. Kami sebagai orang tua tentu juga merasa, akhirnya kami sekeluarga setuju berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan," ungkap Anis.
Terkait anaknya, ia mengatakan tidak ada pendampingan trauma, hanya sebagai orang tua pelan-pelan menasehati A.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang," pungkasnya.
[kaf]