WahanaNews-Kepri | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) merehabilitasi lima orang pecandu narkoba hasil tangkapan Polres Lingga, Polda Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, kelima orang terdiri dari satu orang oknum polisi, kepala desa, sekretaris lurah dan dua orang warga sipil.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Lima orang yang ditangkap Polres Lingga itu dibawa ke sini untuk direhabilitasi, karena di sana belum ada tempat rehabilitasi, makanya dibawa ke BNN Provinsi," kata Bubung di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Bubung menjelaskan, rehabilitasi terhadap kelima orang ini penting dilakukan untuk melepas korban dari kecanduan beserta efek negatifnya. Karena dari hasil tes terhadap kelimanya, mereka itu hanya sebagai pecandu.
Selain itu, berdasarkan data intelijen BNN dan Polda Kepri, kelima orang ini juga bukan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Mereka adalah asli pemakai dan asli pengguna, negara menjamin bagi warga negaranya yang sudah jadi pecandu narkoba itu wajib untuk dilakukan rehabilitasi dan kalau korban itu artinya harus dijamin dan dilindungi," kata dia.
Dia menyebutkan, untuk kelimanya itu saat ini sudah melakukan rehabilitasi yang ditangani oleh tim dari BNN. Dua orang menjalani rawat jalan dan tiga orang rawat inap.
"Yang rawat jalan ini nanti dia wajib dalam beberapa hari sekali datang ke BNN untuk kontrol, sedangkan yang tiga ini dirawat inap di sini," katanya.