Sementara itu, Plt. Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Jhon Andariasta Barus, menambahkan bahwa aduan terkait pelanggaran kepesertaan masih cukup tinggi, mulai dari pelaporan upah yang tidak sesuai hingga pendaftaran sebagian tenaga kerja saja.
Ia mengingatkan perusahaan galangan kapal—terutama mainkontraktor dan subkontraktor—untuk segera membenahi kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan. “Tim pengawasan kami turun langsung ke lapangan, tidak hanya memeriksa norma kerja, tapi juga kepatuhan terhadap kepesertaan jaminan sosial,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Sosialisasi ini menjadi momen penting memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, dan Kejaksaan Negeri Batam dalam memastikan seluruh pekerja di Batam, khususnya sektor galangan kapal, mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak dan sesuai hukum. Negara hadir, dan pekerja tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa jaring pengaman.
[REDAKTUR: FRENGKI]