Kepri. WahanaNews.co - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 1.753 sertifikat tanah untuk warga pesisir di daerah itu dari total target sebanyak 2.530 bidang tanah.
"Masih ada 777 bidang tanah di pesisir yang belum terdaftar. Inilah yang akan kita percepat hingga akhir tahun 2023," kata Kepala Kanwil BPN Kepri Nurhadi di Tanjungpinang, Rabu.
Baca Juga:
BPN Kota Binjai Serahkan 2.280 Persil Sertifikat Aset Tanah Pemko Binjai
Menurutnya, 777 bidang lahan pesisir tersebut belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menyebutkan bahwa BPN tidak bisa langsung menerbitkan sertifikat tanah pesisir tanpa ada izin PKKPRL dari KKP.
"Kita harapkan izin itu cepat keluar, sehingga sertifikasi tanah pesisir dapat segera diselesaikan," ungkapnya.
Baca Juga:
Bantaran Sungai Jadi Milik Pribadi, Dedi Mulyadi Minta BPN Cabut Sertifikat
Nurhadi menambahkan program sertifikasi lahan pesisir tahun 2023 dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD Tahun 2023.
Sertifikasi lahan pesisir itu tersebar di 38 kecamatan dan 75 desa/kelurahan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
"Kami apresiasi kepedulian Pemprov Kepri dalam warga pesisir mendapatkan sertifikat tanah gratis," ucapnya.