WahanaNews-kepri | Untuk meminimkan beban tunggakan yang akan terjadi setiap akhir bulan, PLN Batam menghimbau bagi warga Batam yang masih menggunakan meteran listrik bukan token, agar selalu tepat waktu, bayar listrik yaitu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam hal keterlambatan PLN akan mengenakan sanksi bagi pelanggannya jika tidak patuh atas himbauan tersebut, maka sanksi yang diberikan itu berupa :
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
• Tunggakan selama 1 bulan atau apabila belum membayar tagihan listrik selama 1 bulan lewat tanggal 20 maka listrik akan di putus
• Tunggakan selama 2 bulan maka pihak PLN akan mencabut MCB listrik Anda, dan
• Tunggakan selama 3 bulan maka APP PLN yang terdiri dari Kwh meter +MCB + Kabel SR akan di bongkar dan harus membayar biaya BP.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Tunggakan dari berbagai pihak pengguna listrik, sedikit menyulitkan pihak PLN dalam hal pembayaran pajak, pajak yang masuk ke pihak PLN dari masyarakat akan menjadi pendapatan asli daerah, Tentunya apabila kita membayar listrik tepat waktu Pendapatan Asli Daerah pun secara otomatis akan meningkat.
Dan apa bila masyarakat masih menunggak maka pengambilan pajak daerah akan terhambat dan pendapatan asli daerah pun akan menurun.[zbr]