WahanaNews-Kepri | Di tengah hidup matinya lampu PLN Batam beberapa bulan belakangan ini, kini terjadi dugaan pengekangan hak karyawan yang dilakukan oknum pengurus Koperasi Konsumen karyawan PT PLN Batam.
Kronologi bermula setelah terjadinya pengurus baru yang diketuai oleh Jon Ledi Silas yang membuat kebijakan, dimana sebelumnya ada 7 kebijakan yang diterapkan oleh Koperasi PLN Batam ini sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Baca Juga:
Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Namun saat ini, kebijakan itu dipangkas oleh Ketua yang baru menjadi 3 sehingga banyak merugikan karyawan.
Dalam pengurus koperasi yang baru ini, menghilangkan hak – hak karyawan yang sudah menyalahi aturan Undang -undang tenaga kerja. Misalnya, uang cuti dihilangkan serta bonus tidak dibayarkan di tahun 2021. Tutur Ketua PUK SPSI Koperasi Karyawan PT PLN Batam, Hari Kurniawan, Kamis (24/ 6/2022).
Terkait kasus ini, kata Hari bahwa pihak pengurus koperasi karyawan PLN Batam meminta berunding dan melakukan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Disnaker.
Baca Juga:
Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau
Kemudian pihak Disnaker minta secara Bipartit namun tidak ada hasil. Karena itu, ada hal -hal yang harus ditekankan bahwa peraturan hak -hak karyawan dihilangkan .
Selain itu, bahwa koperasi karyawan PLN Batam ini tidak mempunyai peraturan secara legalitas dan hanya peraturan semacam memo. Yang seharusnya peraturan itu harus di register ke Disnaker, namun hal itu tidak ada. Ungkap Hari Kurniawan.
Kemudian, para pengurus koperasi karyawan PLN Batam itu seperti bendahara itu merupakan orang serikat PLN. Artinya serikat pekerja ini orang -orang yang tidak benar. Kenapa?, Karena mereka paham akan aturan perundang -undangan tenaga kerja namun melanggar.
Anehnya lagi, para pengurus Kopkar ini mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diketahui dan disampaikan ke Dirut PLN, namun sejauh mana Direktur Utama untuk menyikapinya belum ada solusinya.
“Jadi kami meminta kepada Ketua Koperasi PLN Batam agar segera membayarkan hak -hak karyawan sesuai aturan dan kebijakan yang sudah ada. Ada dugaan bonus yang tidak dibayarkan oleh pengurus koperasi itu merupakan suatu unsur penggelapan,” tegas Hari.
Bukan itu saja, apabila kasus ini tidak ada tanggapan yang serius dari pengurus koperasi maka karyawan akan terus memperjuangkan sampai ada keputusan dan hasilnya.
“Kami terus berjuang terkait kasus ini, jika tak ada tanggapan dan putusan diberikan oleh pengurus maka demo pun akan kami lakukan. Karena itu hak -hak karyawan yang harus diberikan bukan untuk dihilangkan,” tegas Hari.
Sementara, saat dikonfirmasi pada Ketua Koperasi Karyawan PT PLN Batam Jon Ledi Silas melalui telepon selulernya, Silas tidak mengangkat dan memberikan tanggapannya..
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bukti Panggabean selaku Publik Relation mengaku bahwa dalam kasus ini tiidak mengikutinya.
“Maaf ya, saya tidak mengikuti kasus ini, saya cari tau dulu informasinya dan jangan kemana -mana dulu,” kata Bukti Panggabean menjawab pertanyaan media ini.[zbr]