WahanaNews-Kepri | Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri sudah memasang tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memiliki teknologi berbasis Artifical Intelligence (AI), sehingga setiap tangkapan dari ETLE diproses oleh AI, barulah dikirimkan ke dashboard Polda Kepri.
“Tiga lokasi itu di KDA luar, depan Panbil dan persimpangan dekat Masjid Raya,” jelas Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, Senin (25/7/22).
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Dirlantas mengaku untuk sementara hanya tiga kamera ETLE dipasang. Namun, ke depan akan ditambahkan sesuai anggaran yang ada. Saat ditanya apakah kamera milik Pemko Batam, bisa digunakan melakukan fungsi ETLE.
“Tidak bisa, karena kamera ETLE ada AI-nya. Jadi kamera Pemko Batam, berguna untuk pengawasan,” jelasnya.
Untuk pengawasan ETLE mobile, Kombes. Pol. Tri Yulianto mengatakan, masih dalam proses. Sebab, ada kamera khusus yang digunakan oleh para petugas, saat melakukan patroli.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
“ETLE mobile ini membutuhkan piranti khusus. Sehingga, masih dalam proses,” jelas Dirlantas.
Penerapan ETLE ini akan bertambah mudah, dengan bergantinya pelat kendaraan. Terkait pergantian ini, Tri mengaku masih menunggu Mabes Polri.
“Begitu didrop, kami akan langsung bagikan,” terang Kombes. Pol. Tri Yulianto.
Dirlantas juga mengatakan pelat kendaraan ini diprioritaskan untuk kendaraan baru dan pergantian lima tahun. Sedangkan bagi yang masih pelat hitam, Tri meminta agar tidak risau.
“Kami tindak akan melakukan penindakan nantinya, jika belum berganti warna pelat,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Kombes. Pol. Tri Yulianto meminta agar selalu mematuhi aturan berlalu-lintas. Sebab, aturan dibuat untuk menghindarkan masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.
“Kami berusaha menghindari masyarakat dari kecelakaan atau fatalitas akibat kecelakaan,” jelasnya.
Memakai helm dan safety belt, sangat berguna bagi pengendara. Selain itu, yang perlu diperhatikan masyarakat adalah mematuhi rambu-rambu lalu-lintas.
“Lampu merah jangan diterobos. Lalu, berkendaralah lebih sabar dan tidak emosi. Sehingga bisa selamat sampai tujuan,” jelas Dirlantas Polda Kepri.[zbr]