WahanaNews-Kepri | Aturan baru dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Kepri.
Surat Edaran Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 terbaru ini baru ditanda tangani Ansar Ahmad pada 26 April 2022 ini mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan antar pulau di Kepri.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Termasuk pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Kepri.
Dimana bagi pelaku perjalanan menuju antar pulau yang ada di Kepri, tidak perlu melakukan tes antigen bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Terhadap pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dari daerah Kepri, memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah Kepri.
Bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Bagaimana dengan anak usia dibawah 17 tahun dan dibawah 6 tahun?
Bagi pelaku perjalanan anak dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. [rda]