KEPRI.WAHANANEWS.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 17 September 2025, adalah hari terakhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Batas waktu pembayaran yang semula berakhir 31 Agustus telah diperpanjang hingga 17 September 2025, sekaligus menyesuaikan dengan berakhirnya program Bebas Denda PBB-P2 Tahun 1994–2024. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi denda.
Baca Juga:
Bapenda Batam Gelar Roadshow PBB-P2 di Batam Kota, Jangan Sampai Ketinggalan!
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan perpanjangan ini merupakan bentuk keringanan pemerintah kepada masyarakat. “Program ini hanya berlaku sampai hari ini. Jadi kami mengimbau warga Batam segera melunasi kewajiban PBB-nya agar tidak terbebani denda di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, pembayaran PBB semakin mudah dan praktis. Warga bisa melakukan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, maupun secara daring di situs resmi epbb.batam.go.id, cukup dari ponsel tanpa harus antre di loket.
Lebih jauh, Raja menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan kota. “Mulai dari perbaikan jalan, penerangan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. PBB yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk Batam yang lebih maju,” tambahnya.
Baca Juga:
Bapenda Batam Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun, Potongan Hingga 10 Persen
Untuk itu, Pemko Batam mengimbau seluruh masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir program bebas denda ini dengan melakukan pembayaran PBB sebelum 17 September 2025 berakhir.
Bayar pajak tepat waktu, untuk mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju.
[REDAKTUR: FRENGKY]