WahanaNews-Kepri | Listrik adalah salah satu kebutuhan utama yang menunjang masyarakat dalam beraktivitas.
Segala lini aktivitas membutuhkan listrik, mulai dari bekerja hingga ketika menikmati hiburan lewat perangkat elektronik. Sehingga, penghematan listrik pun perlu diperhatikan agar biaya tagihannya tidak terlalu besar.
Baca Juga:
2 Hari Jelang Cuti Bersama, kantor PLN Unit Pelayanan Pelanggan Gunung Tua Tetap Setia Layani Konsumen
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan layanan listrik melalui prabayar atau sistem token dan pascabayar atau meteran.
Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar Dilansir dari laman resmi PLN, layanan listrik prabayar atau listrik pintar memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, pada sistem listrik pintar, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token) listrik isi ulang melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik Online.
Baca Juga:
Per Senin 27 Maret 2023 Daftar Tarif Listrik dan Token PLN, Beli Rp50 Ribu Dapatnya Segini!
Sementara itu, layanan listrik pascabayar skemanya yakni pelanggan menggunakan energi listrik kemudian membayar belakangan pada bulan berikutnya. Dengan layanan listrik pascabayar, setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan.
PLN juga melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Apakah listrik prabayar lebih mahal dari pascabayar? Melalui akun Twitter resminya, @pln_123, 29 Oktober 2020, PLN menegaskan bahwa perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya pada metode pembayarannya. Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listrik.
Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengontrol pemakaian listriknya sesuai kebutuhan. Selain itu, pembelian token prabayar juga tidak ada expired date-nya, sehingga pengguna listrik prabayar bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diimbau untuk tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Tarif listrik prabayar dan pascabayar Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
-Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
-Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
-Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
-Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
-Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.[zbr]