Jaja menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.
"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.
Baca Juga:
Dukungan PLN Pastikan Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat dan Lancar
Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan.
[kaf]