WahanaNews-Kepri | Pada Senin (3/1), Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berimisial MC diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.
"Kita sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat dan menetapkan status tersangka," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Batam.
Dia mengungkapan, anggaran dana BOS dan Komite diduga digunakan tersangka untuk keperluan berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.
"Untuk tersangka sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian D
inas Pendidikan Provinsi Kepri," terang dia.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut penyelidikan, lanjut Wahyu, korupsi yang terjadi di SMAN 1 Batam ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.
MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dan, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Jadi tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Barelang Batam," pungkasnya.
[kaf]