Kepri.WahanaNews.co - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas pengamanan Pemilu 2024 dari gangguan orang asing di Pekanbaru, Rabu (10/1/2024).
Rapat tersebut pun dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau, Polda Riau, Kesbangpol Riau, Bawaslu Riau, dan KPU Riau.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Dalam rapat tersebut, Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, menyampaikan bahwa pemilu merupakan hal yang sangat vital bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, segala kemungkinan gangguan yang dapat terjadi harus dicegah, termasuk gangguan dari orang asing.
"Pemilu merupakan momen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Gangguan sekecil apapun dapat merusak jalannya proses demokrasi ini," kata Arie, dikutip Kamis (11/1/2024).
Arie menyebutkan bahwa, ada beberapa potensi gangguan yang dapat dilakukan oleh orang asing, di antaranya Intervensi negara asing terhadap pemilu, Orang asing yang terlibat dalam kerusuhan dan sebagainya.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait untuk mencegah segala kemungkinan gangguan tersebut," kata Arie.
Sementara, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyambut baik upaya Kanwil Kemenkumham Riau dalam menjaga keamanan Pemilu 2024. Ia berharap, kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan pemilu yang aman, adil, dan berintegritas.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kemenkumham Riau untuk mengamankan Pemilu 2024. Kami berharap kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan pemilu yang aman, adil, dan berintegritas," kata Ilham.
Adapun diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
[Redaktur: Mega Puspita]