KEPRI.WAHANANEWS.CO, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dari Pemerintah Pusat bersama BPJS Kesehatan.
Penghargaan diterima oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar pada acara Deklarasi dan Pencanangan Universal Health Coverage yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:
Gubernur Ansar Hadiri Peresmian Kantor Pusat Promosi Investasi Daerah di Batam
Pada UHC Award 2026 ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berhasil meraih penghargaan Kategori Provinsi Pratama. Pemprov Kepri dinilai telah memenuhi persyaratan cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta sedikitnya 80 persen.
Selain itu, seluruh kategori UHC Award juga mensyaratkan status UHC prioritas bagi kabupaten/kota serta pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah dalam kondisi lunas hingga September 2025.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam mewujudkan Universal Health Coverage di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang terus berkomitmen dalam mewujudkan UHC, sehingga Kepulauan Riau mampu mencapai cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta yang sangat baik,” ujar Nyanyang.
Ia berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga pengingat bagi seluruh pihak bahwa upaya bersama dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, harus terus diperkuat dan ditingkatkan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga komitmen, memastikan seluruh masyarakat Kepulauan Riau mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas,” tutupnya.
Adapun UHC Award 2026 diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Pemerintah Pusat berharap penghargaan ini dapat menjadi teladan sekaligus motivasi bagi daerah lain untuk terus memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Menjadi Rujukan Internasional
Capaian dalam memberikan jaminan kesehatan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan cakupan jaminan kesehatan tercepat di dunia. Dalam kurun waktu sekitar satu dekade, Indonesia berhasil mencapai Universal Health Coverage melalui Program JKN dan kini menjadi rujukan internasional.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan,” ujar Muhaimin Iskandar.
Ia menambahkan, kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. “Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” katanya.
Muhaimin juga menyampaikan target pemerintah untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga perlu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegasnya.
[REDAKTUR: FRENGKY]