WahanaNews-Kepri | Selama periode 2015-2021, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau terus meningkat, dari 27 kasus di tahun 2015 menjadi 198 kasus di tahun 2021.
Apalagi saat pandemi Covid-19 kasus kekerasan perempuan dan anak naik drastis, salah satunya dipicu masalah perekonomian.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Misalnya, nasib perempuan memiliki beban kerja bertumpuk di dalam rumah, ditambah meningkatnya ketegangan di dalam keluarga terutama akibat kehilangan sumber penghasilan," kata Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Theresia Iswarini di Tanjungpinang, Jumat.
Menurutnya peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak bukan hanya terjadi di Kepri, melainkan di seluruh Indonesia, di mana dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus di tahun 2021.
"Ada kenaikan sebesar 83 persen," ujar Theresia.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Sementara itu, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Dewi Kumalasari mengatakan selama ini memang ada perlakuan yang berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Menurutnya korban kekerasan malah tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan," ujar Dewi Ansar.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.
Kemudian, menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban kekerasan perempuan dan anak ini mendapat hak-haknya.
Ia juga mengharapkan Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan program-program Komnas Perempuan ke depannya.
"Nantinya dari informasi dan program tersebut dapat disinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Kepri," tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri Misni mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga ekonomi.
Ironinya kekerasan itu dilakukan oleh lelaki orang-orang terdekat, seperti orangtua, suami, pacar hingga saudara kandung.
Misni juga mengakui jika persoalan kesetaraan gender masih banyak terjadi di lapangan, di mana ketidakadilan terjadi hampir sendi bidang kehidupan perempuan.
Seharusnya gender dapat membuat perempuan dan lelaki saling memahami daripada fungsi dan peran masing-masing.
"Ketika itu terjadi, maka kesetaraan gender akan terwujud," sebut Misni. [rda]