Penggagalan aksi penyelundupan WNA asal China dari Malaysia dengan tujuan Kota Batam secara ilegal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Para pelaku tersebut diduga telah melanggar UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Yaitu Pasal 114 (2) Jo Pasal 17 ayat (2) yaitu Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas
pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Sementara WNA diduga melanggar Pasal 113 yang dimana setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-