Kepri.WahanaNews.co - Dua tersangka ungkap kasus PMI ilegal di Batam lebih banyak menunduk saat dihadirkan di Mapolda Kepri, Jumat (18/8/2023).
Mereka berdua masing-masing berinisial Np dan Ri memgenakan pakaian khas tahanan Polda Kepri sambil mengenakan masker.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Seorang tersangka berinisial Np mengaku baru mau mencoba pengiriman TKI lewat jalur tak resmi dari Batam ke Malaysia.
Ia mengaku sebagai wartawan salah satu portal berita online.
Saat polisi menangkapnya di kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Selasa (8/8/2023), polisi menemukan ID card jurnalis tempatnya bekerja.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
"Saya baru mau coba baru kali ini, tapi langsung ditangkap," ucap Np.
Keduanya hendak membawa tiga calon PMI ilegal dari Batam menuju Malaysia.
Mereka berdua ditahan setelah paspor tiga orang calon PMI yakni Dn (28),S (40), A (38), yang hendak diantarnya dicekal oleh petugas imigrasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kedua tersangka diamankan Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari Imigrasi.
"Anggota mendapat informasi dari Imigrasi, anggota kita langsung bergerak, lalu mengamankan pelaku," kata Pandra.
Dia menjelaskan pelaku dan korban, langsung di gelandang ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut," terangnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sementara untuk ketiga korban diketahui berasal dari Jawa dan hendak bekerja ke Malaysia.
"Untuk korban rencananya akan bekerja diperkebunan sawit. Tapi masih kami kembangkan," kata Pandra.
Sejumlah calon PMI ilegal masih dititipkan untuk memudahkan pengembangan.
"Tempatnya adalah ya, yang jelas tempat yang aman. Ink untuk upaya penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tegas Kabidhumas Polda Kepri itu.[ss]