WahanaNews-Kepri | Polda Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto terkait kasus korupsi.
"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:
KONI Sultra Pastikan Bonus Peraih Medali PON 2024 Segera Terealisasi
Harry menjelaskan dipanggilnya mantan gubernur Kepri periode 2020-2021 itu, untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020.
"Statusnya hanya sebagai saksi," ucap Harry.
Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang Kunjungi Desa Bambangan, Disambut Antusias Warga
Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 diketahui dengan total kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.[zbr]