WahanaNews-Kepri | Pengacara Japto Soerjosoemarno, Sri Dharen, menyebutkan politikus Golkar Wanda Hamidah siap meminta maaf terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya. Dharen juga mengatakan Wanda ingin dipertemukan dengan Japto.
"Konteksnya sekarang Wanda Hamidah memohon waktu agar dipertemukan dengan Pak Japto agar supaya berbicara langsung dan meminta maaf," kata Dharen di gedung Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/12).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Dharen mengatakan Wanda Hamidah telah mengklarifikasi soal pernyataannya di publik yang mengaitkan nama Japto dengan istilah 'mafia tanah'. Dharen juga mengklaim maksud Wanda sebenarnya adalah jangan sampai kliennya jadi korban mafia tanah.
"Meminta maaf atas semua omongan yang sudah dia blow di media dan lapangan. Karena kan kita bertanya apa maksudnya memakai nama Pak Japto sebagai mafia tanah. Jadi dia bilang 'Saya tidak bilang Pak Japto mafia tanah, tapi jangan sampe Pak Japto menjadi korban dari mafia tanah'," ujar Dharen.
Hal tersebut disampaikan Dharen setelah pihaknya menghadiri mediasi dengan Wanda Hamidah di Bareskrim Polri, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Japto. Dharen menuturkan ini adalah mediasi pertama pihaknya dengan Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Dalam mediasi, pembukaan topiknya Wanda bertanya tentang status kepemilikan tanah kita. Lalu saya jawab kita punya sertifikat HGB. Lalu, saya bertanya balik, apa dasar kepemilikan kalian, sehingga kalian berkoar-koar di media seperti itu?" ucap dia.
Dharen menyebut Wanda Hamidah menjelaskan bahwa keluarganya telah menempati rumah yang sekarang berstatus sengketa itu selama 60 tahun. Menurut Dharen, jawaban Wanda Hamidah tak menjelaskan soal dokumen legalitas kepemilikan tanah.
"Kita tinggal tahun 60, segala macam, tapi tidak bahas yang saya tanya. Tapi mereka hanya menjawab yang hanya ingin mereka jawab, yang tidak berkaitan dengan legalitas dan dokumen. Tapi hanya masalah waktu (lama menghuni) doang," tambahnya.
Respons Wanda Saat Dipolisikan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Apa kata Wanda Hamidah?
"Lawan!" ujar Wanda singkat kepada wartawan, Rabu (16/11).
Wanda Hamidah mempersilakan pihak Japto Soerjosoemarno untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
"Silakan dibuktikan yang mana yang dimaksud Japto yang pencemaran nama baik," tambahnya.
Wanda Hamidah Dipolisikan
Tohom juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri. Wanda Hamidah dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sejauh ini sebenarnya Wanda Hamidah sudah dilaporkan kepada Bareskrim, kita tinggal melihat perkembangannya aja nanti. Itu atas dasar berita bohong, pencemaran nama baik," kata Tohom.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom.[zbr]