Kepri.Wahananews.co, BATAM - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Di Kepri, kebijakan ini juga berlaku.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga:
Demara Health Care Hadir di Batam, Tawarkan Paket Khusus Mom And Baby Mulai dari 150 Ribu
Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen yakni PKB dan Bea Balik Nama (BBN).
Di Kepri, rencananya opsen pajak yang akan dipungut pemerintah daerah adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBN.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, saat ini di Kepri tarif PKB sebesar 1,05 persen dari sebelumnya 1,5 persen.
Baca Juga:
Central Tiban Tahap 1 Lakukan Groundbreaking, Tahap 2 Siap Diluncurkan
Sementara BBN 1 yakni sebesar 10 persen. Opsen pajak merujuk dari angka PPN dan BBN tadi yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PPN dan BBN.
Menanggapi hal ini, Branch Manager Agung Toyota, Aulia Muhammad mengatakan, walaupun secara tarif PKB di Provinsi Kepri turun dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, namun dengan adanya penambahan item pajak opsen sebesar 66 persen, hal ini sangat memberatkan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor.
“Dengan kondisi ekonomi yang belum membaik dan daya beli masyarakat yang cenderung turun saat ini, kami para pelaku otomotif di wilayah Kepri mohon agar Bapak Gubernur dapat bijak meninjau kembali pemberlakuan kebijakan pajak opsen ini atau bisa memberikan keringanan tarif atas kebijakan pajak opsen ini di wilayah Kepri,” kata Aulia.